Tugas : Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi : Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
Sebagai penjabaran visi dan misi, tujuan pembangunan Kementerian Agama :
Bidang Agama :
Bidang Pendidikan :
( Lambang Kementerian Agama Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 717 Tahun 2006 )